Rupiah sebagai mata uang Indonesia tentunya begitu akrab ditangan masyarakat. Akrab di sini dalam maksud digunakannya sebagai transaksi keuangan sehari-hari. Mulai dari uang Rupiah untuk berbelanja, membeli beras, bensin, pulsa, atau uang Rupiah untuk menabung. Banyak transaksi keuangan di Indonesia yang berjalan dengan uang Rupiah ini. Kendati demikian uang Rupiah yang digunakan tak jarang uang Rupiah yang sudah seharusnya diganti dan tak layak edar. Misalkan uangnya sudah robek namun dilem kembali dengan lem kertas, lem nasi, atau direkatkan dengan selotip bening. Ada kalanya juga kalian pasti lebih memilih untuk membelanjakan Rupiah yang sudah rusak dan bahkan tercorat-coret dengan tulisan daripada membelanjakan Rupiah yang masih baru, dan kenceng bukan. Nah, menganak tirikan Rupiah yang rusak ini tentunya bukanlah hal yang baik untuk dilakukan, mengingat Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia yang sepatutnya kita jaga dan pergunakan dengan baik dan bijak.
Disamping itu juga, menggunakan uang Rupiah yang robek, dan dilem sana sini terkadang membuat kurangnya rasa percaya diri kita untuk menggunakan uang tersebut. Mengapa demikian, hal ini karena kita takut dan ragu akan diterima atau tidak uang Rupiah yang rusak tersebut. Ada keraguan dan pertanyaan yang muncul seperti, diterima enggak ya uangnya sama tukang baksonya?, diterima enggak ya uangnya jika saya belanjakan di minimarket? Nah, dengan sekumpulan keraguan, kurangnya rasa percaya diri untuk menggunakan uang Rupiah yang rusak, atau jika masih tetap juga menggunakan dan menganaktirikan uang Rupiah yang rusak, maka dari sekarang STOP untuk menggunakannya dalam transaksi keuangan kalian. Lalu apa yang harus dilakukan? Apa harus uang Rupiah yang rusak dibuang begitu saja? Tidakkah merugi jika uang Rupiah yang rusak dibuang begitu saja?
Jangan risau dulu, jika uang Rupiah kalian sudah rusak dan tak layak edar maka solusinya yaitu tukarkan uang Rupiah tersebut ke Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredarannya ini tentunya mengupayakan agar uang Rupiah yang beredar memiliki kualitas yang baik, sehingga bagi masyarakat yang memiliki uang yang sudah lusuh, rusak dan tak layak edar dapat segera menukarkannya ke Bank Indonesia setempat.
Jangan risau dulu, jika uang Rupiah kalian sudah rusak dan tak layak edar maka solusinya yaitu tukarkan uang Rupiah tersebut ke Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredarannya ini tentunya mengupayakan agar uang Rupiah yang beredar memiliki kualitas yang baik, sehingga bagi masyarakat yang memiliki uang yang sudah lusuh, rusak dan tak layak edar dapat segera menukarkannya ke Bank Indonesia setempat.
Adapun untuk syarat penukarannya yaitu:
- Untuk uang lusuh dan cacat yang ditukarkan mendapat penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan sepanjang uang Rupiah tersebut dapat dikenali keasliannya.
- Untuk uang rusak, yang mendapat penggantian sesuai nilai nominalya yaitu jika uang kertas, fisik uang kertas >2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Kemudian uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan >2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya. Atau uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta >2/3 ukuran keasliannya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Dengan syarat penukaran seperti yang dijelaskan di atas maka bagi kalian yang memiliki uang rusak, dilem sana sini, dicorat-coret, intinya sudah tak layak edar, STOP menggunakannya untuk belanja, membayar, membeli atau apapun itu kegiatan transaksi keuangan kalian, dan segera tukarkan ke Bank Indonesia lalu dapatkan uang Rupiah yang baru, kenceng, tanpa lem, atau coretan sana sini. Nah tentunya jika kalian menggunakan uang Rupiah yang baru tentunya jiwa semangat dan percaya diri untuk menggunakannya akan bertambah bukan. Selain itu tindakan menukarkan uang Rupiah yang tak layak edar merupakan wujud kalian cinta akan Rupiah, cinta akan Tanah Air Indonesia. Hal ini memang sederhana, namun besar dampaknya bagi Negara kita, Indonesia.
Sesudah kalian membaca artikel ini, jangan dipendam sendiri. Ayo mulai sebarluaskan kepada tetangga, sanak saudara, ayah, ibu siapapun itu yang kalian ketahui masih menggunakan uang Rupiah yang rusak, robek, ada coretan, dan dilem sana sini, untuk segera STOP menggunakannya, dan segera untuk menukarkannya ke Bank Indonesia setempat.
Salam #CintarupiahReferensi
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/mekanisme-penukaran/Documents/PANDUANPENUKARANUANGTIDAKLAYAKEDAR1.pdf
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/mekanisme-penukaran/Contents/Default.aspx
Comments
Post a Comment